RAPAT 2 APRIL 2018

Paripurna DPRD Siak, Bahas Pengajuan Tujuh Ranperda 

Di Baca : 8736 Kali
Rapat paripurna DPRD Siak membahas tujuh Ranperda Senin (2/4/2018)

Terhadap tanggapan saudara mengenai naskah akademik rancangan peraturan daerah kabupaten Siak tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT Bank Riau Kepri Cabang Siak untuk penguatan modal usaha mikro, kecil dan menengah yang seharusnya dilengkapi dengan kajian ekonomi hal ini akan menjadi catatan kami.

Terhadap tanggapan saudara mengenai Ranperda pengawasan kelebihan angkutan barang harus mampu menjamin tidak lagi ada praktik pungutan liar dan sanksi yang tegas bagi petugas yang melakukan pungutan liar dapat kami tanggapi bahwa terhadap penyelenggaraan pengawasan kelebihan muatan angkutan barang nantinya akan dilakukan pengawasan terhadap personel yang bertugas dan apabila terjadi pungutan liar pemerintah akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku baik berupa teguran maupun pemberhentian.

Terhadap masukan saudara mengenai kendaraan dan teknologi, sumber daya manusia, pengawasan, pembinaan dan tempat pengaduan terhadap pelaksanaan Ranperda retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dapat kami jelaskan bahwa secara bertahap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan melakukan evaluasi kelayakan personel serta pedukung lainnya guna menjamin kesehatan masyarakat Kabupaten Siak khususnya di sektor sanitasi,  Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak telah melakukan kerjasama dengan Balai Diklat Penyehatan Lingkungan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum Surabaya dalam hal peningkatan sumber daya manusia yang telah dilakukan sejak 2017 dalam menyukseskan tujuan nasional di sektor sanitasi. Selain dari itu kami telah melakukan agenda promosi, baik secara brosur serta adanya call centre/pusat pengaduan di nomor 0852 7196 8361.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar